BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada
era modern ini, perkembangan dan pertumbuhan masyarakat sangat cepat sekali.
Masalah yang timbul juga banyak yang tak terduga. Salah satunya adalah masalah-
masalah yang muncul dalam lembaga ekonomi yaitu asuransi. Asuransi sebagai
salah satu lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang pertanggungan merupakan
sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia barat. Pada hakekatnya secara
teoritis semangat yang terkandungdalam sebuah lembaga asuransi tidak bisa
dilepaskan dari semangat sosial dan saling tolong menolong antara sesama
manusia.
Kondisi
di atas akan terlihat lain, sewaktu asuransi memasuki era modern dan
terlembagakan dalam sebuah institusi. Asuransi pada masa ini sudah tidak lagi
berorientasi secara murni terhadap semangat tolong menolong, tetapi lebih dari
itu lembaga asuransi telah mengubah dirinya sebagai salahsatu mesin ekonomi
dunia modern, di samping lembaga perbankan. Asuransi telah terbelenggu dalam
rantai kapitalis –materialis. Semangat tolong menolong telah terpuruk, gambling
dan ke-zaliman telah menjadi warna dalam yang tak dapat dipisahkan dalam
operasional asuransi konvensional.
Dalam
hal ini, hukum islam mengemban misi untuk melakukan sebuah proyek islamisasi
ataupun menggali nilai- nilai yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rosul dalam
membentuk sebuah perangkat asuransi modern yang selaras dengan nilai- nilai
yang terdapat dalam ajaran islam.
Selanjutnya
dalam makalah ini, pemakalah mencoba untuk mengulas asuransi dan asuransi
syari’ah.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan asuransi?
2. Apa sajakah dasar asuransi?
3. Apa saja perbedaan asuransi konvensional
dengan asuransi syari’ah?
4. Akad apa saja yang bisa digunakan dalam
asuransi syari’ah?
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asuransi
Kata
asuransi berasal dari bahasa inggris, insurance
yang dalam bahasa indonesia mempunyai padanan kata “pertanggungan”. Wirjono
Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia memaknai asuransi
sebagai suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang
menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi
sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diterima oleh yang dijamin,
karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
Dalam
kitab Undang- Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang
dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian (timbal balik)
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung
dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya, karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu.
Adapun
menurut UU no. 2 Tahun 1992 tentang perasuransian adalah asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikat diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab
kepada pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Secara umum pengertian asuransi adalah
perjanjian antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi atau
reasuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) dimana penanggung menerima
pembayaran premi dari tertanggung. Dan penanggung berjanji membayarkan sejumlah
uang atau dana pertanggungan manakala tertanggung :
1. Mengalami kerugian, kerusakan atau
hilangnya suatu barang atau kepentingan yang dipertanggungkan karena suatu
peristiwa yang tidak pasti.
2. Berdasarkan hidup atau hilangnya nyawa
seseorang
Menutut bahasa arab istilah
asuransi adalah at- ta’min, diambil dari kata amana memiliki arti memberi
perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Sedangkan
istilah yang sering digunakan dalam untuk asuransi islam adalah takaful yang berasal
dari kafala yang berarti menanggung, menjamin.
Takaful dalam
pengertian fiqh muamalah adalah jaminan sosial diantara sesama muslim, sehingga
antara satu dengan yang lainnya bersedia saling menanggung resiko.[1]
Menurut fatwa
DSN-MUI asuransi syari’ah adalah usaha yang saling melindungi dan tolong
menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset
dan atau tabaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan Syari’ah.[2]
B.
Prinsip dasar asuransi
1. Insurable interest (kepentingan terhadap
yang dipertanggungkan)
·
Tertanggung
harus memiliki kepentingan terhadap objek yang diasuransikan
·
Beberapa
unsur dalam prinsip ini:
§ Harus berupa suatu harta, hak,
kepentingan, jiwa atau tanggung gugat
§ Merupakan sesuatu yang dapat
dipertanggungkan
§ Tertanggung memiliki hubungan hukum
dengan yang dipertanggungkan
2. Utmost Good Faith (prinsip iktikat baik
atau prinsip kejujuran yang sempurna)
Hal
yang sangat penting bagi kedua belah pihak dalam prinsip utmost good faith ini
adalah adanya informasi yang benar dari masing- masing pihak. Artinya informasi
yang diberikan tidak mengandung unsur kebohongan, penipuan, dan kecurangan.
Kewajiban untuk memberikan fakta- fakta penting tersebut berlaku:
·
Sejak
perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi
selesai dibuat, yaitu pada saat menyetujui kontrak tersebut.
·
Pada
saat perpanjangan kontrak asuransi
·
Pada
saat terjadinya perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal- hal yang ada
kaitannya dengan perubahan- perubahan itu.
3. Prinsip indemnity
Indemniti adalah
kompensasi keuangan yang eksak, cukup untuk mengembalikan tertanggung pada
posisi keuangan sesaat sebelum kerugian terjadi. Bentuk indemnity yaitu:
·
Cash
:penanggung (perusahaan asuransi) mengganti kerugian tersebut dalam bentuk uang
tunai.
·
Repair
: dalam arti melakukan perbaikan terhadap objek tanggungan yang menderita
kerugian
·
Replacement:
jika terdapat kerugian pada objek tanggungan yang tidak dapat/ mungkin
dilakukan perbaikan, maka objek tanggungan tersebut dapat diganti dengan objek
tanggungan yang sama (objek dan nilainya seperti keadaan semula)
4. Prinsip proximate couse (kausa
proksimal)
Apabila
kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-
tama penanggung akan mencari sebab- sebab yang aktif dan efisien yang
menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya
terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
5. Prinsip subrogation
Subrogation
merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung
untuk mernuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami
suatu peristiwa kerugian.
Pada umumnya,
seseorang yang menyebabkan suatu kerugian bertanggung jawab atas kerusakan/
kerugian itu. Dalam hubungannya dengan asuransi, pihak penaggung mengambil alih
hak menagih ganti kerugian pada pihak yang menyebabkan kerugian setelah
penanggung melunasi kewajibannya pada tertanggung.
6. Prinsip contribution
Kontribusi
menurut sudut pandang asuransi terbagi menjadi dua yaitu: sudut pandang
penanggung. Dan sudut pandang tertanggung. Untuk sudut pandang penanggung,
contribution suatu prinsip dimana pihak penanggung berhak mengajak penanggung-
penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar
ganti rugi kepada tertanggung.
C.
Prinsip dasar asuransi syari’ah[3]
1. Tauhid (unity)
Artinya bahwa
dalam setiap gerak langkah serta bangunan hukum harus mencerminkan nilai- nilai
ketuhanan. Paling tidak dalam setiap melakukan aktifitas asuransi ada semacam
keyakinan dalam hati bahwa Allah
SWT. Selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu berada bersama
kita.
2. Keadilan (justice)
Keadilan dalam
hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara
nasabah dan perusahaan asuransi. Pertama, nasabah harus selalu membayar premi
dalam jumlah tertentu kepada perusahaan asuransi dan mempunyai hak untuk
mendapatkan sejumlah dana santunan jika terjadi peristiwa kerugian. Kedua,
perusahaan asuransi yang berfungsi sebagai lembaga pengelola dana mempunyai
kewajiban untuk membayar klaim kepada nasabah. Keuntungan yang dihasilkan dari
hasil investasi dana nasabah harus dibagi sesuai dengan akad yang disepakati
sejak awal
3. Tolong menolong
Praktek tolong
menolong dalam asuransi adalah unsur utama pembentuk bisnis asuransi.tanpa
adanya unsur ini atau hanya semata- mata untuk mengejar keuntungan bisnis
berarti perusahaan asuransi itu sudah kehilangan karakter utamanya.
4. Kerjasama
Kerjasama dalam
bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara
kedua belah pihak yang terlibat. Dalam operasionalnya, akad yang dapat dipakai
dalam bisnis asuransi dapat memakai konsep mudhorobah atau musyarokah.
5. Amanah
Prinsip amanah
dalam organisasi perusahaan dapat berwujud dalam nilai akuntabilitas perusahaan
melalui penyajian pelaporan keuangan tiap periode. Selain itu nasabah asuransi
berkewajiban menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran
premi dan tidak memanipulasi kerugian yang menimpanya
6. Kerelaan
Tidak ada
paksaan antara pihak- pihak yang terikat oleh perjanjian akad. Sehinggga kedua
belah pihak bertransaksi atas dasar kerelaan bukan paksaan.
7. Larangan riba
8. Larangan maisir (judi)
9. Larangan ghoror (ketidakpastian)
D.
Perbedaan asuransi islam dan konvensional
1. Misi dan visi
Misi dan visi
asuransi syari’ah: tolong menolong sesama peserta dengan hanya berharap
keridhoan Alloh.
Misi dan visi
konvensional: surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi
seluruhnya adalah merupakan keuntungan perusahaan
2. Konsep
Konsep asuransi
islam: saling bantu membantu, saling bekerjasama
Konsep asuransi
konvensional: penganggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima
pergantian kepada tetanggung
3. Sumber hukum
Sumber hukum
asuransi syari’ah: Al- Qur’an, kebiasaan rosul, ijma’, qiyas, istihsan, urf,
dan maslahah mursalah.
Sumber hukum
asuransi konvensional: pikiran manusia dan kebudayaan.
4. Dewan pengawas syari’ah
Asuransi
syari’ah: dewan pengawas syari’ah dan kemenkeu
Asuransi
konvensional: kemenkeu[4]
5. Bentuk akad
Asuransi
syari’ah: akad tabarru dan akad tijaroh
Asuransi
konvensional: akad jual beli
6. Objek asuransi
Asuransi
syari’ah: objek- objek asuransi yang mengandung unsur keharaman, kemaksiatan,
dan melanggar kesusilaan, tidak boleh diterima oleh asuransi syari’ah
Asuransi
konvensional: aspek- aspek yang tersebut di atas tidak terlalu diperhatikan.
7. Investasi
Asuransi
syari’ah: hasil investasi berdasarkan prinsip bagi hasil
Asuransi
konvensional: hasil investasi biasanya dengan menggunakan prinsip bunga.
8. Kepemilikan dana
Asuransi
syari’ah: dana yang terkumpul dari peserta asuransi berupa pembayaran premi dan
kontribusinya merupakan hak milik peserta. Perusahaan asuransi hanya sebagai
pengelola atau pemegang amanah
Asuransi
konvensional: dana yang terkumpul menjadi milik atau perusahaan, dan berwenang
menentukan sendiri jenis dan bentuk dari investasi ke mana saja.
9. Sumber pembayaran klaim
Asuransi syari’ah:
bersumber dari rekening tabarru
Asuransi
konvensional: murni dari rekening perusahaan
10. Keuntungan
Asuransi
Syari’ah : dibagi dengan prinsip bagi hasil, antara nasabah selaku pemilik dana
dengan perusahaan selaku pengelola.
Asuransi
konvensional : sepenuhnya milik perusahaan.[5]
E.
Pendapat ulama tentang asuransi
Bisnis asuransi
adalah sesuatu yang baru dalam literatur fiqih islam dan termasuk dalam
kategori masalah kontemporer yang baru. Pera ulama berbeda pendapat dalam
menentukan keabsahan praktik hukum asuransi. Pendapat tersebut dikemukakan oleh
beberapa ulama antara lain:
1. Ansuransi dengan segala bentuknya haram, pendapat ini
dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah Al Qaldili, dan Muhammad Yusuf Al
Qardawi. Alasannya asuransi serupa dengan judi, mengandung unsur riba.
2. Perjanjian asuransi tidak bertentangan dengan syariat
islam, pendapat ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf, Mustafa Ahmad Zarqa,
Muhamad Yusuf Musa dan Abdul Rahman Isa. Alasannya tidak ada nash yang melarang
asuransi, ada keseepakatan kedua belah pihak, asuransi termasuk akad
mudharabah.
3. Asuransi sosial diterima dan asuransi bersifat komersial
tidak diterima, pendapat ini dikemukakan oleh Abu Zahrah. Alasannya dia
mengatakan bahwa asuransi sosial boleh dengan alasan sebagaimana pendapat kedua
dan asuransi bersifat ekonomis tidak diterima dengan alasan sama dengan
pendapat pertama.
4. Asuransi adalah subhat.[6]
F.
Akad yang membentuk asuransi syari’ah
Secara umum akad
yang digunakan dalam asuransi islam merupakan akad tijaroh dan juga akad
tabarru. Akad tijaroh yang dipakai adalah:
1. Akad mudhorobah: perusahaan asuransi
bertindak sebagai mudhorib yang mengelola dana dari peserta, sementara peserta
bertindak sebagai shahibul maal
2. Akad wadi’ah. Akad wadi’ah yang
digunakan dalan asuransi islam adalah wadiah yad dhomanah, di mana pihak pihak
yang dititipkan dana, berhak untuk memanfaatkan dana tersebut.
3. Akad wakalah. Dalam asuransi islam,
konsep wakalah banyak dipakai dengan adanya konsep pemasaran, dimana dunia
asuransi islam mendelegasikan berbagai macam informasi dan manfaat menggunakan
asuransi islam melalui tenaga- tenaga pemasaran mereka.
4. Akad musyarakah. Konsep asuransi islam
pada dasarnya merupakan konsep musyarokah, di mana terdapat perusahaan asuransi
yang memiliki tenaga dan juga keahlian, setra
peran serta asuransi islam
yang memiliki dana dan juga modal.[7]
G. Bentuk-bentuk Asuransi
a. Bentuk-bentuk asuransi syari’ah
Tiga
jenis perlindungan takaful
1. Takaful Keluarga
Adalah .bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial
kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana kematian dan kecelakaan yang
menimpa kepada peserta takaful.
Bentuk-bentuk
takaful keluarga yang ditawarkan adalah :
·
Takaful berencana
·
Takaful pembiayaan
·
Takaful pendidikan
·
Takaful dana haji
·
Takaful berjangka
·
Takaful kesehatan
2.
Takaful Umum
Adalah
bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful
dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta takaful.
Bentuk-bentuk
takaful umum yang ditawarkan adalah :
·
Takaful kebakaran
·
Takaful kendaran bermotor
·
Takaful pengangkutan
·
Takaful rekayasa[8]
3.
Asuransi Retakaful (reasuransi islam)
Perusahaan
Retakaful menawarkan jaminan untuk perusahaan takaful terhadap berbagai resiko,
kerugian, atau penipisan modal dan cadangan yang disebabkan oleh pembukaan
klaim yang tinggi.
b.
Bentuk-bentuk Asuransi konvensional
1.
Asuransi kerugian
Yaitu
perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas
kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2.
Asuransi Jiwa
Yaitu
perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang
dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.
Reasuransi
Yaitu
perjanjian asuransi yang meberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap resiko
yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan atau perussaan asuransi jiwa.
H.
Manfaat (klaim) Berinvestasi Takaful
1.
Asuransi Takaful keluarga dapat dikelompokkan kedalam 3 jenis, yaitu :
a.
Bagi peserta yang masih hidup, hingga berakhirnya masa kontrak akan
memperoleh :
·
Seluruh iuaran yang ada dalam rekening peserta
·
Porsi bagi hasil investasi dari dana pada rekening peserta
·
Kelebihan dari dana konstribusi yang ada pada rekeening tabaru’ setelah
dikurangi pembayaran klaim dan biaya operasional.
b.
Bagi peserta yang meninggal sebelum berakhirnya masa kontrak, ahli warisnya
akan meperoleh :
·
Seluruh iuaran peserta tersebut yang ada dalam rekening peserta
·
Porsi bagi hasil investasi dari dana rekening peserta
·
Santunan berupa kewajiban untuk menyetor konstribusi dihitung dari saat
meninggalnya sampai berakhirnya masa kontrak.
c.
Peserta yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak akan
memperoleh ;
·
Seluruh iuaran yang ada dalam rekening peserta
·
Porsi bagi hasil investasi dari dana pada rekening peserta
2.
Manfaat Takaful Umum
a.
Apabila dalam masa kontrak terjadi musibah, maka peserta akan memperoleh
santunan sebanyak kerugian yang diderita sesuai dengan perhitungan kerugian
yang wajar.
b.
Apabila berakhirnya masa kontrak tidak terjadi musibah , maka peserta akan
memperoleh porsi bagi hasil investasi dari dana pada rekening peserta.[9]
I.
Mekanisme Pengelolaan Dana Takaful
1.
Takaful keluarga
·
Premi takaful yang diterima dimasukkan kedalam rekening tabungan dan rekening
tabarru’
·
Premi takaful tersebut disatukan dalam kumpulan dana peserta, kemudian
dikembangkan melalui investasi proyek yang dibenarkan islam dengan menggunakan
prinsip mudhorobah.
·
Dari keuntungan peserta dimasukkan dalam rekening tabungan dan rekening
tabarru’ secara proposional.
2.
Takaful Umum
·
Premi takaful diterima dimasukkan dalam rekening tabarru’
·
Premi takaful tersebut dimasukkan kedalam kumpulan dana peserta, kemudian
dikembangkan melalui investasi yang dibenarkan islam.
·
Keuntungan investasi yang diperoleh