Senin, 25 Juni 2012

Asuransi


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada era modern ini, perkembangan dan pertumbuhan masyarakat sangat cepat sekali. Masalah yang timbul juga banyak yang tak terduga. Salah satunya adalah masalah- masalah yang muncul dalam lembaga ekonomi yaitu asuransi. Asuransi sebagai salah satu lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang pertanggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia barat. Pada hakekatnya secara teoritis semangat yang terkandungdalam sebuah lembaga asuransi tidak bisa dilepaskan dari semangat sosial dan saling tolong menolong antara sesama manusia.
Kondisi di atas akan terlihat lain, sewaktu asuransi memasuki era modern dan terlembagakan dalam sebuah institusi. Asuransi pada masa ini sudah tidak lagi berorientasi secara murni terhadap semangat tolong menolong, tetapi lebih dari itu lembaga asuransi telah mengubah dirinya sebagai salahsatu mesin ekonomi dunia modern, di samping lembaga perbankan. Asuransi telah terbelenggu dalam rantai kapitalis –materialis. Semangat tolong menolong telah terpuruk, gambling dan ke-zaliman telah menjadi warna dalam yang tak dapat dipisahkan dalam operasional asuransi konvensional.
Dalam hal ini, hukum islam mengemban misi untuk melakukan sebuah proyek islamisasi ataupun menggali nilai- nilai yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rosul dalam membentuk sebuah perangkat asuransi modern yang selaras dengan nilai- nilai yang terdapat dalam ajaran islam.
Selanjutnya dalam makalah ini, pemakalah mencoba untuk mengulas asuransi dan asuransi syari’ah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan asuransi?
2.      Apa sajakah dasar asuransi?
3.      Apa saja perbedaan asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah?
4.      Akad apa saja yang bisa digunakan dalam asuransi syari’ah?




BAB III
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Asuransi
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, insurance yang dalam bahasa indonesia mempunyai padanan kata “pertanggungan”. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia memaknai asuransi sebagai suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diterima oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
Dalam kitab Undang- Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian (timbal balik) dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu.
Adapun menurut UU no. 2 Tahun 1992 tentang perasuransian adalah asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
     Secara umum pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi atau reasuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) dimana penanggung menerima pembayaran premi dari tertanggung. Dan penanggung berjanji membayarkan sejumlah uang atau dana pertanggungan manakala tertanggung :
1.      Mengalami kerugian, kerusakan atau hilangnya suatu barang atau kepentingan yang dipertanggungkan karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
2.      Berdasarkan hidup atau hilangnya nyawa seseorang
Menutut bahasa arab istilah asuransi adalah at- ta’min, diambil dari kata amana memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Sedangkan istilah yang sering digunakan dalam untuk asuransi islam adalah takaful yang berasal dari kafala yang berarti menanggung, menjamin.  
Takaful dalam pengertian fiqh muamalah adalah jaminan sosial diantara sesama muslim, sehingga antara satu dengan yang lainnya bersedia saling menanggung resiko.[1] 
Menurut fatwa DSN-MUI asuransi syari’ah adalah usaha yang saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan Syari’ah.[2]

B.     Prinsip dasar asuransi
1.      Insurable interest (kepentingan terhadap yang dipertanggungkan)
·         Tertanggung harus memiliki kepentingan terhadap objek yang diasuransikan
·         Beberapa unsur dalam prinsip ini:
§  Harus berupa suatu harta, hak, kepentingan, jiwa atau tanggung gugat
§  Merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungkan
§  Tertanggung memiliki hubungan hukum dengan yang dipertanggungkan
2.      Utmost Good Faith (prinsip iktikat baik atau prinsip kejujuran yang sempurna)
Hal yang sangat penting bagi kedua belah pihak dalam prinsip utmost good faith ini adalah adanya informasi yang benar dari masing- masing pihak. Artinya informasi yang diberikan tidak mengandung unsur kebohongan, penipuan, dan kecurangan. Kewajiban untuk memberikan fakta- fakta penting tersebut berlaku:
·         Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat menyetujui kontrak tersebut.
·         Pada saat perpanjangan kontrak asuransi
·         Pada saat terjadinya perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal- hal yang ada kaitannya dengan perubahan- perubahan itu.
3.      Prinsip indemnity
Indemniti adalah kompensasi keuangan yang eksak, cukup untuk mengembalikan tertanggung pada posisi keuangan sesaat sebelum kerugian terjadi. Bentuk indemnity yaitu:
·         Cash :penanggung (perusahaan asuransi) mengganti kerugian tersebut dalam bentuk uang tunai.
·         Repair : dalam arti melakukan perbaikan terhadap objek tanggungan yang menderita kerugian
·         Replacement: jika terdapat kerugian pada objek tanggungan yang tidak dapat/ mungkin dilakukan perbaikan, maka objek tanggungan tersebut dapat diganti dengan objek tanggungan yang sama (objek dan nilainya seperti keadaan semula)
4.      Prinsip proximate couse (kausa proksimal)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama- tama penanggung akan mencari sebab- sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
5.      Prinsip subrogation
Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk mernuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
Pada umumnya, seseorang yang menyebabkan suatu kerugian bertanggung jawab atas kerusakan/ kerugian itu. Dalam hubungannya dengan asuransi, pihak penaggung mengambil alih hak menagih ganti kerugian pada pihak yang menyebabkan kerugian setelah penanggung melunasi kewajibannya pada tertanggung.
6.      Prinsip contribution
Kontribusi menurut sudut pandang asuransi terbagi menjadi dua yaitu: sudut pandang penanggung. Dan sudut pandang tertanggung. Untuk sudut pandang penanggung, contribution suatu prinsip dimana pihak penanggung berhak mengajak penanggung- penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada tertanggung.


C.    Prinsip dasar asuransi syari’ah[3]
1.      Tauhid (unity)
Artinya bahwa dalam setiap gerak langkah serta bangunan hukum harus mencerminkan nilai- nilai ketuhanan. Paling tidak dalam setiap melakukan aktifitas asuransi ada semacam keyakinan dalam hati bahwa Allah SWT. Selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu berada bersama kita.
2.      Keadilan (justice)
Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi. Pertama, nasabah harus selalu membayar premi dalam jumlah tertentu kepada perusahaan asuransi dan mempunyai hak untuk mendapatkan sejumlah dana santunan jika terjadi peristiwa kerugian. Kedua, perusahaan asuransi yang berfungsi sebagai lembaga pengelola dana mempunyai kewajiban untuk membayar klaim kepada nasabah. Keuntungan yang dihasilkan dari hasil investasi dana nasabah harus dibagi sesuai dengan akad yang disepakati sejak awal
3.      Tolong menolong
Praktek tolong menolong dalam asuransi adalah unsur utama pembentuk bisnis asuransi.tanpa adanya unsur ini atau hanya semata- mata untuk mengejar keuntungan bisnis berarti perusahaan asuransi itu sudah kehilangan karakter utamanya.
4.      Kerjasama
Kerjasama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat. Dalam operasionalnya, akad yang dapat dipakai dalam bisnis asuransi dapat memakai konsep mudhorobah atau musyarokah.
5.      Amanah
Prinsip amanah dalam organisasi perusahaan dapat berwujud dalam nilai akuntabilitas perusahaan melalui penyajian pelaporan keuangan tiap periode. Selain itu nasabah asuransi berkewajiban menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran premi dan tidak memanipulasi kerugian yang menimpanya
6.      Kerelaan
Tidak ada paksaan antara pihak- pihak yang terikat oleh perjanjian akad. Sehinggga kedua belah pihak bertransaksi atas dasar kerelaan bukan paksaan.
7.      Larangan riba
8.      Larangan maisir (judi)
9.      Larangan ghoror (ketidakpastian)

D.    Perbedaan asuransi islam dan konvensional
1.      Misi dan visi
Misi dan visi asuransi syari’ah: tolong menolong sesama peserta dengan hanya berharap keridhoan Alloh.
Misi dan visi konvensional: surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah merupakan keuntungan perusahaan
2.      Konsep
Konsep asuransi islam: saling bantu membantu, saling bekerjasama
Konsep asuransi konvensional: penganggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima pergantian kepada tetanggung
3.      Sumber hukum
Sumber hukum asuransi syari’ah: Al- Qur’an, kebiasaan rosul, ijma’, qiyas, istihsan, urf, dan maslahah mursalah.
Sumber hukum asuransi konvensional: pikiran manusia dan kebudayaan.
4.      Dewan pengawas syari’ah
Asuransi syari’ah: dewan pengawas syari’ah dan kemenkeu
Asuransi konvensional: kemenkeu[4]
5.      Bentuk akad
Asuransi syari’ah: akad tabarru dan akad tijaroh
Asuransi konvensional: akad jual beli
6.      Objek asuransi
Asuransi syari’ah: objek- objek asuransi yang mengandung unsur keharaman, kemaksiatan, dan melanggar kesusilaan, tidak boleh diterima oleh asuransi syari’ah
Asuransi konvensional: aspek- aspek yang tersebut di atas tidak terlalu diperhatikan.
7.      Investasi
Asuransi syari’ah: hasil investasi berdasarkan prinsip bagi hasil
Asuransi konvensional: hasil investasi biasanya dengan menggunakan prinsip bunga.
8.      Kepemilikan dana
Asuransi syari’ah: dana yang terkumpul dari peserta asuransi berupa pembayaran premi dan kontribusinya merupakan hak milik peserta. Perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola atau pemegang amanah
Asuransi konvensional: dana yang terkumpul menjadi milik atau perusahaan, dan berwenang menentukan sendiri jenis dan bentuk dari investasi ke mana saja.
9.      Sumber pembayaran klaim
Asuransi syari’ah: bersumber dari rekening tabarru
Asuransi konvensional: murni dari rekening perusahaan
10.  Keuntungan
Asuransi Syari’ah : dibagi dengan prinsip bagi hasil, antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola.
Asuransi konvensional : sepenuhnya milik perusahaan.[5]
E.     Pendapat ulama tentang asuransi
Bisnis asuransi adalah sesuatu yang baru dalam literatur fiqih islam dan termasuk dalam kategori masalah kontemporer yang baru. Pera ulama berbeda pendapat dalam menentukan keabsahan praktik hukum asuransi. Pendapat tersebut dikemukakan oleh beberapa ulama antara lain:
1.      Ansuransi dengan segala bentuknya haram, pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah Al Qaldili, dan Muhammad Yusuf Al Qardawi. Alasannya asuransi serupa dengan judi, mengandung unsur riba.
2.      Perjanjian asuransi tidak bertentangan dengan syariat islam, pendapat ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhamad Yusuf Musa dan Abdul Rahman Isa. Alasannya tidak ada nash yang melarang asuransi, ada keseepakatan kedua belah pihak, asuransi termasuk akad mudharabah.
3.      Asuransi sosial diterima dan asuransi bersifat komersial tidak diterima, pendapat ini dikemukakan oleh Abu Zahrah. Alasannya dia mengatakan bahwa asuransi sosial boleh dengan alasan sebagaimana pendapat kedua dan asuransi bersifat ekonomis tidak diterima dengan alasan sama dengan pendapat pertama.
4.      Asuransi adalah subhat.[6]
F.     Akad yang membentuk asuransi syari’ah
Secara umum akad yang digunakan dalam asuransi islam merupakan akad tijaroh dan juga akad tabarru. Akad tijaroh yang dipakai adalah:
1.      Akad mudhorobah: perusahaan asuransi bertindak sebagai mudhorib yang mengelola dana dari peserta, sementara peserta bertindak sebagai shahibul maal
2.      Akad wadi’ah. Akad wadi’ah yang digunakan dalan asuransi islam adalah wadiah yad dhomanah, di mana pihak pihak yang dititipkan dana, berhak untuk memanfaatkan dana tersebut.
3.      Akad wakalah. Dalam asuransi islam, konsep wakalah banyak dipakai dengan adanya konsep pemasaran, dimana dunia asuransi islam mendelegasikan berbagai macam informasi dan manfaat menggunakan asuransi islam melalui tenaga- tenaga pemasaran mereka.
4.      Akad musyarakah. Konsep asuransi islam pada dasarnya merupakan konsep musyarokah, di mana terdapat perusahaan asuransi yang memiliki tenaga dan juga keahlian, setra peran serta asuransi islam yang memiliki dana dan juga modal.[7]

G.    Bentuk-bentuk Asuransi
a.       Bentuk-bentuk asuransi syari’ah
Tiga jenis perlindungan takaful
1.      Takaful Keluarga
Adalah .bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana kematian dan kecelakaan yang menimpa  kepada peserta takaful.
Bentuk-bentuk takaful keluarga yang ditawarkan adalah :
·         Takaful berencana
·         Takaful pembiayaan
·         Takaful pendidikan
·         Takaful dana haji
·         Takaful berjangka
·         Takaful kesehatan
2.      Takaful Umum
Adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta takaful.
Bentuk-bentuk takaful umum yang ditawarkan adalah :
·         Takaful kebakaran
·         Takaful kendaran bermotor
·         Takaful pengangkutan
·         Takaful rekayasa[8]
3.      Asuransi Retakaful (reasuransi islam)
Perusahaan Retakaful menawarkan jaminan untuk perusahaan takaful terhadap berbagai resiko, kerugian, atau penipisan modal dan cadangan yang disebabkan oleh pembukaan klaim yang tinggi.
b.      Bentuk-bentuk Asuransi konvensional
1.      Asuransi kerugian
Yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2.      Asuransi Jiwa
Yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.      Reasuransi
Yaitu perjanjian asuransi yang meberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan atau perussaan asuransi jiwa.
H.    Manfaat (klaim) Berinvestasi Takaful
1.      Asuransi Takaful keluarga dapat dikelompokkan kedalam 3 jenis, yaitu :
a.       Bagi peserta yang masih hidup, hingga berakhirnya masa kontrak akan memperoleh :
·         Seluruh iuaran yang ada dalam rekening peserta
·         Porsi bagi hasil investasi dari dana pada rekening peserta
·         Kelebihan dari dana konstribusi yang ada pada rekeening tabaru’ setelah dikurangi pembayaran klaim dan biaya operasional.
b.      Bagi peserta yang meninggal sebelum berakhirnya masa kontrak, ahli warisnya akan meperoleh :
·         Seluruh iuaran peserta tersebut yang ada dalam rekening peserta
·         Porsi bagi hasil investasi dari dana rekening peserta
·         Santunan berupa kewajiban untuk menyetor konstribusi dihitung dari saat meninggalnya sampai berakhirnya masa kontrak.
c.       Peserta yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak akan memperoleh ;
·         Seluruh iuaran yang ada dalam rekening peserta
·         Porsi bagi hasil investasi dari dana pada rekening peserta

2.      Manfaat Takaful Umum
a.       Apabila dalam masa kontrak terjadi musibah, maka peserta akan memperoleh santunan sebanyak kerugian yang diderita sesuai dengan perhitungan kerugian yang wajar.
b.      Apabila berakhirnya masa kontrak tidak terjadi musibah , maka peserta akan memperoleh porsi bagi hasil investasi dari dana pada rekening peserta.[9]

I.       Mekanisme Pengelolaan Dana Takaful
1.      Takaful keluarga
·         Premi takaful yang diterima dimasukkan kedalam rekening tabungan dan rekening tabarru’
·         Premi takaful tersebut disatukan dalam kumpulan dana peserta, kemudian dikembangkan melalui investasi proyek yang dibenarkan islam dengan menggunakan prinsip mudhorobah.
·         Dari keuntungan peserta dimasukkan dalam rekening tabungan dan rekening tabarru’ secara proposional.
2.      Takaful Umum
·         Premi takaful diterima dimasukkan dalam rekening tabarru’
·         Premi takaful tersebut dimasukkan kedalam kumpulan dana peserta, kemudian dikembangkan melalui investasi yang dibenarkan islam.
·         Keuntungan investasi yang diperoleh









[1] Burhanuddin s. Aspek Hukum lembaga keuangan Syari’ah.(jogjakarta: Graha ilmu, 2010), 98
[2] Fatwa DSN MUI No.21/DSN-MUI/X/2001
[3] Hasan Alwi. Asuransi dalam Prespektif Hukum Islam (Jakarta : Prenada media ), 125
[4] Gamala Dewi.Aspek-aspek Hukum dalam Hukum Perbankan dan Perasuransian Syari’ah di Indonesia. (Jakarta : Renada Media, 2004),138
[5] Burhanuddin. Aspek , 129
[6] Surrahwardi K. Lubis. Hukum Ekonomi islam.( jakarta : Sinar Grafika, 2000), 75-76.
[7] Nurul Huda & M. Haikal. Lembaga Keuangan Islam (Jakarta : kencana, 2010), 181
[8] Warkum Sumitro.Asas-asas perbankan islam dan lembaga-lembaga terkait (BMUI dan Takaful) di Indonesia (jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996),170-172.
[9] Abdul Aziz. Manajemen Investasi Syari’ah(Bandung, Alfabeta :2010), 200