SEJARAH
ACA
PT Asuransi Central Asia atau yang
lebih dikenal sebagai ACA berdiri sejak tanggal 29 Agustus 1956. Hingga saat
ini ACA telah memainkan peran yang tak terpisahkan dalam pembangunan
perekonomian Indonesia. Sampai dengan hari ini, ACA meneruskan tradisi selama
lebih dari 55 tahun memberikan kontribusi dalam dunia asuransi dan perekonomian
Indonesia khususnya asuransi umum.
Perlindungan kami adalah kenyamanan
Anda. Disamping usaha konvensional yang
dijalankan oleh perusahaan, ACA telah masuk ke asuransi mikro dengan jaringan
distribusi luas, yang mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok nusantara.
Dengan premi rendah, jaminan sederhana namun pasti.
Saat ini, ACA telah memiliki aset Rp
4.537 triliun, 36 kantor cabang dan 24 kantor perwakilan yang tersebar di
seluruh Indonesia, 1 (satu) unit syariah yang berpusat di Jakarta dengan jumlah
karyawan sekitar 1.200 orang. Per Desember 2010 permodalan yang dimiliki ACA
mencapai Rp 3,3 triliun dan nilai RBC (Risk Based Capital) 301.70%, jauh
melebihi batas minimal 120% sesuai ketentuan pemerintah.
Salah satu dari keberhasilan ACA
yang paling signifikan adalah berhasil mengimplementasikan sistem teknologi
yang tepat khususnya dalam distribusi pelayanan dan purna jual produk-produk
retail.
Dalam menjalankan usaha, ACA telah
berupaya untuk menciptakan tim manajemen yang kuat dan profesional yang bekerja
berlandaskan pada prinsip-prinsip good corporate governance.
Perusahaan berkomitmen untuk
menyediakan perlindungan terbaik yang didukung oleh pelayanan terbaik pula.
Selain itu, ACA senantiasa berusaha untuk menjadi perusahaan yang dipercaya
serta dapat menghadirkan kenyamanan bagi para pelanggannya. Hal ini sesuai
dengan motto perusahaan "Perlindungan Kami adalah Kenyamanan Anda".
Visi
Menjadi perusahaan asuransi
profesional yang handal, mampu berkembang secara berkesinambungan, dan diakui
baik di dalam negeri maupun oleh dunia internasional.
|
Misi
|
PRODUK-PRODUK ASURANSI
1. ASURANSI KEBAKARAN (FIRE
INSURANCE / PROPERTY INSURANCE)
Apa saja
yang bisa diasuransikan?
Harta benda anda berupa bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi, dan sebagainya.
Harta benda anda berupa bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi, dan sebagainya.
Risiko-risiko
apa saja yang dijamin?
Sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin risiko standar, yaitu kebakaran, petir, ledakan, asap, dan akibat kejatuhan pesawat terbang. Selain itu anda pun dapat mengajukan permohonan untuk memperluas risiko standar antara lain kerusuhan, tanah longsor, banjir, biaya pembersihan puing.
Sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin risiko standar, yaitu kebakaran, petir, ledakan, asap, dan akibat kejatuhan pesawat terbang. Selain itu anda pun dapat mengajukan permohonan untuk memperluas risiko standar antara lain kerusuhan, tanah longsor, banjir, biaya pembersihan puing.
Risiko-risiko
apa saja yang tidak dijamin?
Tidak ada asuransi yang dapat menjamin seluruh risiko. Pada polis asuransi kebakaran risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan pada persyaratan polis, antara lain kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing dan kegiatan lain sejenisnya, reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif, perbuatan yang disengaja.
Tidak ada asuransi yang dapat menjamin seluruh risiko. Pada polis asuransi kebakaran risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan pada persyaratan polis, antara lain kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing dan kegiatan lain sejenisnya, reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif, perbuatan yang disengaja.
Siapa saja
yang memerlukan produk ini?
Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan seperti: pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.
Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan seperti: pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.
Faktor apa
saja yang mempengaruhi suku premi?
Hal-hal yang umum diperhatikan adalah okupasi atau penggunaan bangunan, kelas konstruksi bangunan, peluang terjadi musibah, keadaan sekeliling atau lokasi bangunan, catatan kerugian yang pernah terjadi.
Hal-hal yang umum diperhatikan adalah okupasi atau penggunaan bangunan, kelas konstruksi bangunan, peluang terjadi musibah, keadaan sekeliling atau lokasi bangunan, catatan kerugian yang pernah terjadi.
Bagaimana
cara menghitung premi asuransi?
Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus: Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi per tahun (per seribu). JUP merupakan nilai harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah.
Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus: Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi per tahun (per seribu). JUP merupakan nilai harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah.
2. ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (MOTOR
CAR INSURANCE)
Apa saja
yang bisa diasuransikan?
Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk akesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.
Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk akesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh: tabrakan, benturan, terbalik termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri; perbuatan jahat orang lain; pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman; kebakaran; sambaran petir; kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat; kerusakan roda yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan; biaya derek.
Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh: tabrakan, benturan, terbalik termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri; perbuatan jahat orang lain; pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman; kebakaran; sambaran petir; kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat; kerusakan roda yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan; biaya derek.
Selain itu,
polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung
jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami
kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang
diasuransikan. Kerugian
yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan
atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah
biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh
pihak asuransi.
Mengingat risiko kerusuhan atau
pemogokan dan sejenisnya tidak dijamin dalam risiko standar, jika berminat maka
anda harus meminta perluasan jaminan atas risiko ini. Jika tidak, maka
kerusakan atau kerugian akibat kerusuhan atau pemogokan tidak akan dijamin.
Berdasarkan jenis penutupan atau
luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki 2 jenis penutupan. Penutupan
pertama ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan penutupan
kedua adalah jaminan Komprehensif.
Jaminan
Kerugian Total artinya
bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana
biaya perbaikannya diprakirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
Jaminan
Komprehensif hampir
serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum prakiraan biaya
perbaikan.
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?Tidak ada asuransi yang dapat menjamin seluruh risiko kendaraan bermotor, walau pun kondisi penutupan adalah Komprehensif (dahulu disebut All Risk). Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain: kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan; kerugian akibat penggelapan; hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis; akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung; kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan; kelebihanmuatan; pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas; barang muatan di dalam kendaraan; akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya.
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan seperti: pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.
Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Besar premi ditentukan oleh dua faktor utama.
1. Luas jaminan, yaitu apakah Komprehensif atau Kerugian Total.
2. Penggunaan kendaraan, apakah untuk kepentingan pribadi atau disewakan.
Khusus untuk truk, besarnya premi ditentukan oleh kapasitas daya angkut truk . Untuk kasus-kasus tertentu faktor lain yang dapat pula mempengaruhi premi adalah catatan kerugian sebelumnya dan usia kendaraan.
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:
Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (persen).
* JUP merupakan harga pasar kendaraan yang akan diasuransikan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Klaim
1. Kerusakan ringan
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Fotocopy polis
c. Fotocopy STNK kendaraan
d. Fotocopy SIM Pengemudi
Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian
2. Kerusakan berat ( CTL )
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
3. Kehilangan atau kerusakan total
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
c. STNK asli kendaraan
d. Fotocopy SIM pengemudi
e. BPKB asli
f. Faktur kendaraan
g. Surat keterangan kepolisian
h. Kunci kontak
i. Surat subrogasi
j. Surat blokir ( untuk kehilangan )
4. Tuntutan pihak ketiga
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Fotocopy STNK kendaraan
c. Fotocopy SIM pengemudi
d. Surat keterangan kepolisian
e. Surat musyawarah
f. Surat pernyataan tidak memiliki Asuransi
3.
ASURANSI UANG (MONEY INSURANCE)
Asuransi Uang
melindungi Uang Dalam Lemari Besi (Cash In Safe) dan Uang Dalam
Perjalanan (Cash In Transit).
Apa saja yang bisa diasuransikan?
Uang atau yang dipersamakan dengan uang; surat-surat berharga; lemari besi tempat penyimpanan harta benda tersebut.
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Asuransi uang menjamin kerugian atas uang (termasuk dalam pengertian uang ini adalah cek perjalanan, wesel, logam mulia, obligasi, saham dan lainnya) yang terjadi karena pencurian, perampokan, kehilangan, pembongkaran atau penggelapan, dan kerusakan pada saat diangkut atau disimpan dalam lemari besi dan atau cashier box.
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Risiko-risiko yang tidak dijamin antara lain: kurangnya uang akibat kesalahan hitung oleh bagian keuangan atau akunting; kerugian yang terjadi di luar dari wilayah yang disebutkan dalam ikhtisar polis; perang, kerusuhan dan sejenisnya; depresiasi; kontaminasi radioaktif; senjata nuklir.
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Perusahaan atau individu yang melakukan transaksi dalam jumlah besar dan rutin. Contoh: bank, penukaran uang asing, atau perusaahaan lainnya; atau setiap individu yang menyetorkan atau mengambil uang dari bank dalam jumlah cukup besar. Mengingat asuransi uang ini merupakan pelengkap dari asuransi kebakaran, sebagaimana halnya asuransi kebongkaran, maka calon nasabah harus terlebih dahulu telah mengasuransikan bangunan atau harta bendanya melalui asuransi kebakaran.
Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Jumlah atau nilai uang yang akan diasuransikan, jenis-jenis tipe lemari besi yang digunakan, lokasi bangunan, penggunaan dan konstruksi bangunan, alat dan sarana pengaman yang tersedia, rute atau daerah yang akan ditempuh, jenis alat angkut yang akan digunakan.
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
Premi dapat dihitung untuk satu periode tertentu, misalnya 12 bulan atau untuk satu kali pengangkutan / perpindahan uang.
Rumus yang digunakan = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (dalam persen).
Jika transaksi uang dilakukan secara rutin maka akan dilakukan pembatasan maksimum jumlah uang pertanggungan untuk setiap kali terjadi klaim dan maksimum jumlah uang yang diasuransikan dalam satu tahun.
Apa saja yang bisa diasuransikan?
Uang atau yang dipersamakan dengan uang; surat-surat berharga; lemari besi tempat penyimpanan harta benda tersebut.
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Asuransi uang menjamin kerugian atas uang (termasuk dalam pengertian uang ini adalah cek perjalanan, wesel, logam mulia, obligasi, saham dan lainnya) yang terjadi karena pencurian, perampokan, kehilangan, pembongkaran atau penggelapan, dan kerusakan pada saat diangkut atau disimpan dalam lemari besi dan atau cashier box.
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Risiko-risiko yang tidak dijamin antara lain: kurangnya uang akibat kesalahan hitung oleh bagian keuangan atau akunting; kerugian yang terjadi di luar dari wilayah yang disebutkan dalam ikhtisar polis; perang, kerusuhan dan sejenisnya; depresiasi; kontaminasi radioaktif; senjata nuklir.
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Perusahaan atau individu yang melakukan transaksi dalam jumlah besar dan rutin. Contoh: bank, penukaran uang asing, atau perusaahaan lainnya; atau setiap individu yang menyetorkan atau mengambil uang dari bank dalam jumlah cukup besar. Mengingat asuransi uang ini merupakan pelengkap dari asuransi kebakaran, sebagaimana halnya asuransi kebongkaran, maka calon nasabah harus terlebih dahulu telah mengasuransikan bangunan atau harta bendanya melalui asuransi kebakaran.
Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Jumlah atau nilai uang yang akan diasuransikan, jenis-jenis tipe lemari besi yang digunakan, lokasi bangunan, penggunaan dan konstruksi bangunan, alat dan sarana pengaman yang tersedia, rute atau daerah yang akan ditempuh, jenis alat angkut yang akan digunakan.
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
Premi dapat dihitung untuk satu periode tertentu, misalnya 12 bulan atau untuk satu kali pengangkutan / perpindahan uang.
Rumus yang digunakan = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (dalam persen).
Jika transaksi uang dilakukan secara rutin maka akan dilakukan pembatasan maksimum jumlah uang pertanggungan untuk setiap kali terjadi klaim dan maksimum jumlah uang yang diasuransikan dalam satu tahun.
4.
ASURANSI RUMAH IDAMAN (ASRI)
ASRI
- Asuransi Rumah Idaman, proteksi lengkap, premi mulai dari Rp 100.000/th
ASRI adalah produk baru asuransi kebakaran plus dari ACA Asuransi yang melindungi aset bangunan rumah
tinggal dan harta benda di dalamnya dari risiko kebakaran,
perampokan/kebongkaran, huru-hara, kerusuhan, tanggung jawab hukum, tertabrak
kendaraan, bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tsunami, tanah longsor. (Info lengkap kunjungi www.asri-aca.com)
Mengapa
ASRI-Asuransi Rumah Idaman?
Ø Proteksi
tepat rumah idaman Anda dari risiko kebakaran, perampokan, huru-hara, banjir,
dan lainnya.
Ø Garansi
pembayaran klaim 14 hari.
Ø Premi
ekonomis mulai dari Rp 100.000 per tahun.
Ø Bayar
premi mudah: ATM BCA, Kartu Kredit, Mobile Banking.
TABEL
JAMINAN, RISIKO SENDIRI DAN BATAS PENGGANTIAN
|
||||
RISIKO DAN JAMINAN TAMBAHAN
|
RISIKO
SENDIRI
|
BATAS
PENGGANTIAN MAKSIMUM
|
||
Kebakaran, petir,ledakan,
kejatuhan pesawat, asap
|
Nil
|
100%
JNP
|
||
Kerusuhan & Huru-hara
|
10%
dari klaim,
min Rp. 10 juta |
100%
JNP
|
||
Terorisme & Sabotase
|
15%
dari klaim
|
20%
JNP
maks Rp 100 juta |
||
Pencurian dengan kekerasan
/kebongkaran
|
5%
dari klaim,
min Rp. 500.000,- |
100%
dari isi rumah
|
||
Tanggung Jawab Hukum terhadap
Pihak Ketiga
|
-
|
20%
JNP
|
||
Kematian karena Kecelakaan
|
-
|
Rp
5 juta / kejadian
maks 5 orang |
||
Biaya Pengobatan akibat kecelakaan
|
-
|
Rp
1 juta / orang / tahun
maks 5 orang |
||
Biaya Akomodasi Sementara
|
-
|
Rp
300.000,-/hari
maks Rp 9 juta |
||
Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor dan
Konsultan
|
-
|
5%
JNP
|
||
Kerusakan yang disengaja dalam
upaya pencegahan menjalarnya kebakaran
|
-
|
100%
JNP
|
||
Biaya Pemadaman Kebakaran
|
-
|
5%
JNP
|
||
Akibat Tertabrak Kendaraan
|
-
|
10%
JNP
|
||
Pembersihan Puing-Puing
|
-
|
10%
JNP
|
||
|
||||
Angin Topan, Badai, Banjir dan
Kerusakan akibat Air (*)
|
10%
dari klaim
|
100%
JNP
|
||
Gempa Bumi,Tsunami, Letusan Gunung
Berapi (*)
|
2,5%
dari JNP
|
100%
JNP
|
||
(*) Jaminan Perluasan harus dengan
persetujuan penanggung dan dengan penambahan premi
JNP : Jumlah Nilai Pertanggungan Premi minimum Rp. 100.000,- |
5.
PERSONAL SAFE (PERSONAL ACCIDENT INSURANCE)
Asuransi
kecelakaan diri memberikan santunan kerugian bagi Anda dan keluarga bila
terjadi musibah kecelakaan diri.
Apa
saja yang bisa diasuransikan?
Ketidakmampuan pemegang polis atau tertanggung untuk melakukan aktivitas sehari-harinya dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
Ketidakmampuan pemegang polis atau tertanggung untuk melakukan aktivitas sehari-harinya dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
Risiko-risiko
apa saja yang dijamin?
Polis asuransi kecelakaan diri yang digunakan saat ini berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Namun demikian, pada dasarnya risiko-risiko yang dijamin adalah sama, yaitu terjadinya kecelakaan yang menimpa tertanggung sehingga mengakibatkan tertanggung: meninggal dunia; atau mengalami cacat tetap seumur hidupnya baik cacat seluruh tubuh atau cacat sebagian dari anggota tubuhnya termasuk gangguan jiwa akibat kecelakaan; atau cacat sementara waktu; atau biaya pengobatan akibat kecelakaan.
Polis asuransi kecelakaan diri yang digunakan saat ini berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Namun demikian, pada dasarnya risiko-risiko yang dijamin adalah sama, yaitu terjadinya kecelakaan yang menimpa tertanggung sehingga mengakibatkan tertanggung: meninggal dunia; atau mengalami cacat tetap seumur hidupnya baik cacat seluruh tubuh atau cacat sebagian dari anggota tubuhnya termasuk gangguan jiwa akibat kecelakaan; atau cacat sementara waktu; atau biaya pengobatan akibat kecelakaan.
Risiko-risiko
apa saja yang tidak dijamin?
Risiko-risiko yang tidak dijamin adalah jika kecelakaan tersebut terjadi karena tertanggung atau pemegang polis, antara lain: mengendarai atau membonceng sepeda motor, sebagai penumpang tidak sah dalam perjalanan udara, melakukan olah raga berbahaya misalnya: mendaki gunung dan sejenisnya, bela diri, balap mobil atau motor, menyelam dan sejenisnya, olah raga musim dingin; melakukan kejahatan atau itidak tidak baik; terserang HIV atau penyakit menular seksual lainnya; penggunaan narkoba, keracunan makanan, perang, kerusuhan atau radiasi nuklir.
Risiko-risiko yang tidak dijamin adalah jika kecelakaan tersebut terjadi karena tertanggung atau pemegang polis, antara lain: mengendarai atau membonceng sepeda motor, sebagai penumpang tidak sah dalam perjalanan udara, melakukan olah raga berbahaya misalnya: mendaki gunung dan sejenisnya, bela diri, balap mobil atau motor, menyelam dan sejenisnya, olah raga musim dingin; melakukan kejahatan atau itidak tidak baik; terserang HIV atau penyakit menular seksual lainnya; penggunaan narkoba, keracunan makanan, perang, kerusuhan atau radiasi nuklir.
Siapa saja
yang memerlukan produk ini?
Setiap individu yang telah berusia 16 tahun hingga berusia 59 tahun. Sedangkan untuk pelajar atau mahasiswa terdapat produk khusus yaitu asuransi kecelakaan diri pelajar yang menjamin siswa dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Setiap individu yang telah berusia 16 tahun hingga berusia 59 tahun. Sedangkan untuk pelajar atau mahasiswa terdapat produk khusus yaitu asuransi kecelakaan diri pelajar yang menjamin siswa dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Faktor apa
saja yang mempengaruhi suku premi?
Mengingat risiko yang dijamin adalah kemungkinan terjadinya kecelakaan terhadap tertanggung, sedangkan faktor tersebut didominasi oleh kegiatan tertanggung maka besar kecilnya premi dipengaruhi oleh pekerjaan tertanggung. Terdapat 4 golongan pekerja, yaitu:
Mengingat risiko yang dijamin adalah kemungkinan terjadinya kecelakaan terhadap tertanggung, sedangkan faktor tersebut didominasi oleh kegiatan tertanggung maka besar kecilnya premi dipengaruhi oleh pekerjaan tertanggung. Terdapat 4 golongan pekerja, yaitu:
Kelas A
|
:
|
Orang-orang yang pekerjaan
utamanya di kantor atau sering tinggal di kantor.
|
Kelas B
|
:
|
Orang-orang dari kelas A yang
sering dinas luar atau ibu rumah tangga.
|
Kelas C
|
:
|
Orang-orang yang pekerjaannya
memerlukan alat-alat atau sarana untuk mendukung kegiatannya seperti sopir,
petugas lapangan, dokter gigi.
|
Kelas D
|
:
|
Orang-orang yang pekerjaannya
berisiko tinggi seperti pekerja tambang, penyelam.
|
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:
Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (per seribu).
* JUP disini bukanlah harga diri
seseorang namun prakiraan besarnya upah yang mampu diperoleh tertanggung selama
kurang lebih 10 bulan kerja.
ASURANSI CENTRAL ASIA
Tugas Ini Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Pada Mata Kuliah
”Asuransi
Syari’ah”

Dosen Pengampu :
Luhur Prasetyo, M. E. I
Di susun oleh :
1.
Achmad Afandi (210209005)
2.
Fatimatuz Zahro (210209012)
3.
Nur Wahyu .I (210209018)
4.
Rahayu Indriawati(210209024)
Jurusan/Prodi : Syari’ah/Mu’amalah
Kelas : S.M.A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI
(STAIN)
PONOROGO
Desember 2011
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar