Senin, 25 Juni 2012

Asuransi Central Asia


SEJARAH ACA

PT Asuransi Central Asia atau yang lebih dikenal sebagai ACA berdiri sejak tanggal 29 Agustus 1956. Hingga saat ini ACA telah memainkan peran yang tak terpisahkan dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Sampai dengan hari ini, ACA meneruskan tradisi selama lebih dari 55 tahun memberikan kontribusi dalam dunia asuransi dan perekonomian Indonesia khususnya asuransi umum.
Perlindungan kami adalah kenyamanan Anda. Disamping usaha konvensional yang dijalankan oleh perusahaan, ACA telah masuk ke asuransi mikro dengan jaringan distribusi luas, yang mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok nusantara. Dengan premi rendah, jaminan sederhana namun pasti.
Saat ini, ACA telah memiliki aset Rp 4.537 triliun, 36 kantor cabang dan 24 kantor perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia, 1 (satu) unit syariah yang berpusat di Jakarta dengan jumlah karyawan sekitar 1.200 orang. Per Desember 2010 permodalan yang dimiliki ACA mencapai Rp 3,3 triliun dan nilai RBC (Risk Based Capital) 301.70%, jauh melebihi batas minimal 120% sesuai ketentuan pemerintah.
Salah satu dari keberhasilan ACA yang paling signifikan adalah berhasil mengimplementasikan sistem teknologi yang tepat khususnya dalam distribusi pelayanan dan purna jual produk-produk retail.
Dalam menjalankan usaha, ACA telah berupaya untuk menciptakan tim manajemen yang kuat dan profesional yang bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip good corporate governance.
Perusahaan berkomitmen untuk menyediakan perlindungan terbaik yang didukung oleh pelayanan terbaik pula. Selain itu, ACA senantiasa berusaha untuk menjadi perusahaan yang dipercaya serta dapat menghadirkan kenyamanan bagi para pelanggannya. Hal ini sesuai dengan motto perusahaan "Perlindungan Kami adalah Kenyamanan Anda".
Visi

Menjadi perusahaan asuransi profesional yang handal, mampu berkembang secara berkesinambungan, dan diakui baik di dalam negeri maupun oleh dunia internasional.


Misi

  • Menjadi perusahaan yang memiliki kinerja keuangan yang sehat.
  • Dikenal sebagai perusahaan yang bertanggung jawab.
  • Dikenal sebagai perusahaan yang memiliki lingkungan kerja yang baik sehingga mampu menghargai karyawannya dan membuat seluruh karyawan bagian dari perusahaan
  • Dan yang terutama adalah agar dikenal sebagai perusahaan yang mampu memberikan pelayanan berkualitas tinggi kepada para nasabah.

PRODUK-PRODUK ASURANSI

1. ASURANSI KEBAKARAN (FIRE INSURANCE / PROPERTY INSURANCE)
Apa saja yang bisa diasuransikan?
Harta benda anda berupa bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi, dan sebagainya.
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin risiko standar, yaitu kebakaran, petir, ledakan, asap, dan akibat kejatuhan pesawat terbang. Selain itu anda pun dapat mengajukan permohonan untuk memperluas risiko standar antara lain kerusuhan, tanah longsor, banjir, biaya pembersihan puing.
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Tidak ada asuransi yang dapat menjamin seluruh risiko. Pada polis asuransi kebakaran risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan pada persyaratan polis, antara lain kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing dan kegiatan lain sejenisnya, reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif, perbuatan yang disengaja.
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan seperti: pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.
Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Hal-hal yang umum diperhatikan adalah okupasi atau penggunaan bangunan, kelas konstruksi bangunan, peluang terjadi musibah, keadaan sekeliling atau lokasi bangunan, catatan kerugian yang pernah terjadi.
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus: Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi per tahun (per seribu). JUP merupakan nilai harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah.

2. ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (MOTOR CAR INSURANCE)
Apa saja yang bisa diasuransikan?
Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk akesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh: tabrakan, benturan, terbalik termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri; perbuatan jahat orang lain; pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman; kebakaran; sambaran petir; kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat; kerusakan roda yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan; biaya derek.
Selain itu, polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.
Mengingat risiko kerusuhan atau pemogokan dan sejenisnya tidak dijamin dalam risiko standar, jika berminat maka anda harus meminta perluasan jaminan atas risiko ini. Jika tidak, maka kerusakan atau kerugian akibat kerusuhan atau pemogokan tidak akan dijamin.
Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki 2 jenis penutupan. Penutupan pertama ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan penutupan kedua adalah jaminan Komprehensif.
Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diprakirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum prakiraan biaya perbaikan.
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Tidak ada asuransi yang dapat menjamin seluruh risiko kendaraan bermotor, walau pun kondisi penutupan adalah Komprehensif (dahulu disebut All Risk). Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain: kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan; kerugian akibat penggelapan; hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis; akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung; kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan; kelebihanmuatan; pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas; barang muatan di dalam kendaraan; akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya.

Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan seperti: pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Besar premi ditentukan oleh dua faktor utama.
1. Luas jaminan, yaitu apakah Komprehensif atau Kerugian Total.
2. Penggunaan kendaraan, apakah untuk kepentingan pribadi atau disewakan.

Khusus untuk truk, besarnya premi ditentukan oleh kapasitas daya angkut truk . Untuk kasus-kasus tertentu faktor lain yang dapat pula mempengaruhi premi adalah catatan kerugian sebelumnya dan usia kendaraan.
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:

Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (persen).

* JUP merupakan harga pasar kendaraan yang akan diasuransikan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Klaim
1. Kerusakan ringan
    a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
    b. Fotocopy polis
    c. Fotocopy STNK kendaraan
    d. Fotocopy SIM Pengemudi

Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian

2. Kerusakan berat ( CTL )
    a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
    b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi

3. Kehilangan atau kerusakan total
    a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
    b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
    c. STNK asli kendaraan
    d. Fotocopy SIM pengemudi
    e. BPKB asli
    f. Faktur kendaraan
    g. Surat keterangan kepolisian
    h. Kunci kontak
    i. Surat subrogasi
    j. Surat blokir ( untuk kehilangan )

4. Tuntutan pihak ketiga
    a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
    b. Fotocopy STNK kendaraan
    c. Fotocopy SIM pengemudi
    d. Surat keterangan kepolisian
    e. Surat musyawarah
    f. Surat pernyataan tidak memiliki Asuransi


3. ASURANSI UANG (MONEY INSURANCE)
Asuransi Uang melindungi Uang Dalam Lemari Besi (Cash In Safe) dan Uang Dalam Perjalanan (Cash In Transit).

Apa saja yang bisa diasuransikan?
Uang atau yang dipersamakan dengan uang; surat-surat berharga; lemari besi tempat penyimpanan harta benda tersebut.

Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Asuransi uang menjamin kerugian atas uang (termasuk dalam pengertian uang ini adalah cek perjalanan, wesel, logam mulia, obligasi, saham dan lainnya) yang terjadi karena pencurian, perampokan, kehilangan, pembongkaran atau penggelapan, dan kerusakan pada saat diangkut atau disimpan dalam lemari besi dan atau cashier box.

Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Risiko-risiko yang tidak dijamin antara lain: kurangnya uang akibat kesalahan hitung oleh bagian keuangan atau akunting; kerugian yang terjadi di luar dari wilayah yang disebutkan dalam ikhtisar polis; perang, kerusuhan dan sejenisnya; depresiasi; kontaminasi radioaktif; senjata nuklir.

Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Perusahaan atau individu yang melakukan transaksi dalam jumlah besar dan rutin. Contoh: bank, penukaran uang asing, atau perusaahaan lainnya; atau setiap individu yang menyetorkan atau mengambil uang dari bank dalam jumlah cukup besar. Mengingat asuransi uang ini merupakan pelengkap dari asuransi kebakaran, sebagaimana halnya asuransi kebongkaran, maka calon nasabah harus terlebih dahulu telah mengasuransikan bangunan atau harta bendanya melalui asuransi kebakaran.

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Jumlah atau nilai uang yang akan diasuransikan, jenis-jenis tipe lemari besi yang digunakan, lokasi bangunan, penggunaan dan konstruksi bangunan, alat dan sarana pengaman yang tersedia, rute atau daerah yang akan ditempuh, jenis alat angkut yang akan digunakan.

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
Premi dapat dihitung untuk satu periode tertentu, misalnya 12 bulan atau untuk satu kali pengangkutan / perpindahan uang.

Rumus yang digunakan = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (dalam persen).

Jika transaksi uang dilakukan secara rutin maka akan dilakukan pembatasan maksimum jumlah uang pertanggungan untuk setiap kali terjadi klaim dan maksimum jumlah uang yang diasuransikan dalam satu tahun.

4. ASURANSI RUMAH IDAMAN (ASRI)
ASRI - Asuransi Rumah Idaman, proteksi lengkap, premi mulai dari Rp 100.000/th
ASRI adalah produk baru asuransi kebakaran plus dari ACA Asuransi yang melindungi aset bangunan rumah tinggal dan harta benda di dalamnya dari risiko kebakaran, perampokan/kebongkaran, huru-hara, kerusuhan, tanggung jawab hukum, tertabrak kendaraan, bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tsunami, tanah longsor. (Info lengkap kunjungi www.asri-aca.com)
Mengapa ASRI-Asuransi Rumah Idaman?
Ø  Proteksi tepat rumah idaman Anda dari risiko kebakaran, perampokan, huru-hara, banjir, dan lainnya.
Ø  Garansi pembayaran klaim 14 hari.
Ø  Premi ekonomis mulai dari Rp 100.000 per tahun.
Ø  Bayar premi mudah: ATM BCA, Kartu Kredit, Mobile Banking.

TABEL JAMINAN, RISIKO SENDIRI DAN BATAS PENGGANTIAN  
RISIKO DAN JAMINAN TAMBAHAN
RISIKO SENDIRI
BATAS PENGGANTIAN MAKSIMUM
Kebakaran, petir,ledakan, kejatuhan pesawat, asap
Nil
100% JNP
Kerusuhan & Huru-hara
10% dari klaim,
min Rp. 10 juta
100% JNP
Terorisme & Sabotase
15% dari klaim
20% JNP
maks Rp 100 juta
Pencurian dengan kekerasan /kebongkaran
5% dari klaim,
min Rp. 500.000,-
100% dari isi rumah
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
-
20% JNP
Kematian karena Kecelakaan
-
Rp 5 juta / kejadian
maks 5 orang
Biaya Pengobatan akibat kecelakaan
-
Rp 1 juta / orang / tahun
maks 5 orang
Biaya Akomodasi Sementara
-
Rp 300.000,-/hari
maks Rp 9 juta
Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan
-
5% JNP
Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran
-
100% JNP
Biaya Pemadaman Kebakaran
-
5% JNP
Akibat Tertabrak Kendaraan
-
10% JNP
Pembersihan Puing-Puing
-
10% JNP
PREMI PER TAHUN 0.099% DARI JUMLAH NILAI PERTANGGUNGAN
JAMINAN PERLUASAN (Rate ditentukan berdasarkan lokasi pertanggungan)
Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air (*)
10% dari klaim
100% JNP
Gempa Bumi,Tsunami, Letusan Gunung Berapi (*)
2,5% dari JNP
100% JNP
(*) Jaminan Perluasan harus dengan persetujuan penanggung dan dengan penambahan premi
JNP : Jumlah Nilai Pertanggungan
Premi minimum Rp. 100.000,-

5. PERSONAL SAFE (PERSONAL ACCIDENT INSURANCE)
Asuransi kecelakaan diri memberikan santunan kerugian bagi Anda dan keluarga bila terjadi musibah kecelakaan diri.
Apa saja yang bisa diasuransikan?
Ketidakmampuan pemegang polis atau tertanggung untuk melakukan aktivitas sehari-harinya dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Polis asuransi kecelakaan diri yang digunakan saat ini berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Namun demikian, pada dasarnya risiko-risiko yang dijamin adalah sama, yaitu terjadinya kecelakaan yang menimpa tertanggung sehingga mengakibatkan tertanggung: meninggal dunia; atau mengalami cacat tetap seumur hidupnya baik cacat seluruh tubuh atau cacat sebagian dari anggota tubuhnya termasuk gangguan jiwa akibat kecelakaan; atau cacat sementara waktu; atau biaya pengobatan akibat kecelakaan.
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Risiko-risiko yang tidak dijamin adalah jika kecelakaan tersebut terjadi karena tertanggung atau pemegang polis, antara lain: mengendarai atau membonceng sepeda motor, sebagai penumpang tidak sah dalam perjalanan udara, melakukan olah raga berbahaya misalnya: mendaki gunung dan sejenisnya, bela diri, balap mobil atau motor, menyelam dan sejenisnya, olah raga musim dingin; melakukan kejahatan atau itidak tidak baik; terserang HIV atau penyakit menular seksual lainnya; penggunaan narkoba, keracunan makanan, perang, kerusuhan atau radiasi nuklir.
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Setiap individu yang telah berusia 16 tahun hingga berusia 59 tahun. Sedangkan untuk pelajar atau mahasiswa terdapat produk khusus yaitu asuransi kecelakaan diri pelajar yang menjamin siswa dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Mengingat risiko yang dijamin adalah kemungkinan terjadinya kecelakaan terhadap tertanggung, sedangkan faktor tersebut didominasi oleh kegiatan tertanggung maka besar kecilnya premi dipengaruhi oleh pekerjaan tertanggung. Terdapat 4 golongan pekerja, yaitu:
Kelas A
:
Orang-orang yang pekerjaan utamanya di kantor atau sering tinggal di kantor.
Kelas B
:
Orang-orang dari kelas A yang sering dinas luar atau ibu rumah tangga.
Kelas C
:
Orang-orang yang pekerjaannya memerlukan alat-alat atau sarana untuk mendukung kegiatannya seperti sopir, petugas lapangan, dokter gigi.
Kelas D
:
Orang-orang yang pekerjaannya berisiko tinggi seperti pekerja tambang, penyelam.

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:

Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (per seribu).
* JUP disini bukanlah harga diri seseorang namun prakiraan besarnya upah yang mampu diperoleh tertanggung selama kurang lebih 10 bulan kerja.













ASURANSI CENTRAL ASIA
Tugas  Ini Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliah
Asuransi Syari’ah
STAIN Ponorogo

Dosen Pengampu :
Luhur Prasetyo, M. E. I
Di susun oleh :
1.    Achmad Afandi (210209005)
2.    Fatimatuz Zahro (210209012)
3.    Nur Wahyu .I (210209018)
4.    Rahayu Indriawati(210209024)

Jurusan/Prodi : Syari’ah/Mu’amalah

Kelas : S.M.A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
Desember 2011


Tidak ada komentar:

Posting Komentar